Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

KPK Panggil Enam Bos Proyek di Jambi

Muhammad Al Hasan • 13 April 2018 14:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam bos perusahaan swasta. Mereka diperiksa terkait kasus gratifikasi pengadaan proyek di Provinsi Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
"Keenam saksi diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jum'at, 13 April 2018.
 
Mereka adalah Direktur PT Nai Adipati Anom Suarto, Direktur PT Sarang Teknik Canggih Furqan, dan Direktur PT Direktur Bintang mega Raksa Widiantoro. Sementara tiga orang dari pihak swasta lainnya adalah Cecep Suryana, Karyadi dan Endria Putra selaku ketua LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Jambi.
 
Baca: PAN Pecat Zumi Zola
 
Sebelumnya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek senilai Rp6 miliar. Keduanya diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalih izin sejumlah proyek di Jambi.
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola untuk 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Zumi Zola dan Arfan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan