Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana John Kei (kaus merah). ANT/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana John Kei (kaus merah). ANT/Sigid Kurniawan

Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Siti Yona Hukmana • 06 Juli 2020 10:33
Jakarta: Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi penyerangan yang dilakukan John Refra atau John Kei dan kelompoknya terhadap Nus Kei. Reka ulang dilakukan di sejumlah lokasi.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan reka adegan dilakukan di daerah Kelapa Gading; Arcici, Cempaka Putih; Tytyan Indah, Bekasi dan Polda Metro Jaya.
 
"Titik-titik itu merupakan urutan pergerakan pra kerusuhan kelompok John Kei," kata Yusri di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Polisi juga menggelar rekonstruksi pada Rabu, 24 Juni 2020. Reka ulang dilakukan di lima lokasi, seperti Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh. Sebanyak 43 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang itu.r
 
(Baca: Asal Senjata Api Anak Buah John Kei Dilacak)
 
John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi tersebut.
 
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision. Baru-baru ini, polisi menyita senjata api jenis revolver, airsoft gun dan barreta.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan