Arief Soemarko. Foto: Antara/Reno Esnir
Arief Soemarko. Foto: Antara/Reno Esnir

Keluarga Mirna Minta Jessica Dihukum Maksimal

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 11:14
medcom.id, Jakarta: Keluarga Wayan Mirna Salihin meminta hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mereka bakal melakukan banding jika vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 20 tahun penjara.
 
Suami Mirna, Arief Soemarko, yakin istrinya meninggal karena perbuatan Jessica. Keluarga tidak terima Jessica dihukum di bawah tuntutan jaksa. Apalagi, sampai divonis bebas.
 
"Jaksa pasti banding, keluarga juga akan berembuk untuk banding," kata Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
 
Aries tak peduli dengan opini yang menyebut Jessica tak bersalah. Arief hanya meyakini satu hal, Mirna meninggal karena Jessica. "Faktanya saja, yang mengundang (ngopi) siapa, yang mesan minum siapa," ujar Arief.
 
Arief datang bersama keluarga Mirna di sidang vonis Jessica. Keluarga Mirna tampak seragam mengenakan kaus dan pin bertuliskan Juctice for Mirna. Sementara itu, keluarga Jessica belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Sidang vonis dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, informasi yang didapat, sidang baru akan dimulai pukul 13.00 WIB.
 
Pengamanan sidang kematian Mirna kali ini lebih ketat. Polisi membarikade pintu masuk ruang sidang Koesoema Atmadja. Pengunjung sudah tidak bisa masuk ke dalam. Beberapa awak media juga tidak diperkenankan polisi masuk ruang sidang karena sudah padat.
 
Hari ini majelis hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang semaput usai menyeruput kop Vietnam. Nasib Jessica ada diketukan palu Hakim Kisworo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan