medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby.
Pengacara Muhammad Prio Santoso, 24, Ramzi mengatakan sidang ini akan berlangsung Senin (5/10/2015) siang.
"Iya sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Ramzi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/10/2015) malam.
Dalam agenda sidang kali ini, Ramzi mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih akan menghadirkan beberapa saksi dihadapan hakim.
"Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksinya kemungkinan Polisi yang tangkap (terdakwa) dan pengelola atau penjaga kos," tandas Ramzi.
Prio didakwa menghabisi nyawa Deudeuh pada Jumat, 10 April 2015. Selain membunuh dia juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Prio dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby.
Pengacara Muhammad Prio Santoso, 24, Ramzi mengatakan sidang ini akan berlangsung Senin (5/10/2015) siang.
"Iya sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Ramzi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/10/2015) malam.
Dalam agenda sidang kali ini, Ramzi mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih akan menghadirkan beberapa saksi dihadapan hakim.
"Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksinya kemungkinan Polisi yang tangkap (terdakwa) dan pengelola atau penjaga kos," tandas Ramzi.
Prio didakwa menghabisi nyawa Deudeuh pada Jumat, 10 April 2015. Selain membunuh dia juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Prio dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)