Lokasi penemuan penimbunan bansos di Depok, Jawa Barat. Instagram infodepok_id
Lokasi penemuan penimbunan bansos di Depok, Jawa Barat. Instagram infodepok_id

Pemilik Lahan Kuburan Bansos di Depok Diperiksa Polisi Siang Ini

Siti Yona Hukmana • 03 Agustus 2022 11:13
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengusut kasus penguburan bantuan sosial (bansos) covid-19 berupa beras di sebuah lahan wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Pemilik lahan, Rudi Samin, diperiksa untuk menggali peristiwa tersebut. 
 
"Rencana hari ini diminta keterangannya (Rudi Samin)," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022. 
 
Wisnu tak memastikan waktu kedatangan Rudi Samin. Hanya, dia menyebut agenda pemeriksaan Rabu siang, 3 Agustus 2022.

"Siang ini," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Peristiwa kuburan bansos berupa beras yang diduga sebanyak satu kontainer itu terbongkar pada Sabtu, 30 Juli 2022. Berawal saat Rudi Samin mendapat laporan dari saksi, S, terkait adanya penimbunan atau pemendaman beras sumbangan bantuan presiden (banpres).
 
Kemudian, Rudi Samin melaporkan informasi itu ke Polres Depok. Setelah itu, polisi melakukan penggalian dengan alat berat dan ditemukan beras banpres dengan merek Beras Kita Premium berukuran karung 5, 10, dan 20 kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan.
 

Baca: Mensos Bentuk Tim Khusus Dalami Kuburan Bansos di Depok


Beras-beras tersebut telah diamankan pihak Kepolisian. Aparat memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
 
Teranyar, beras itu disebut dikubur oleh pihak ekspedisi JNE di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada 5 November 2021. Penguburan dilakukan karena beras rusak akibat kehujanan. Beras yang dikubur sebanyak 3.675 kg atau 289 karung, setara dengan 139 keluarga penerima manfaat. 
 
"Pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM), itu alasan dari JNE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. 
 
Pihak JNE Depok atau PT Indah Berkah Bersaudara tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait cara pemusnahan barang kiriman yang rusak. Penguburan dilakukan atas seizin JNE Pusat dan telah dituangkan dalam berita acara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan