Jakarta: Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. Reka adegan ini bakal melibatkan pihak eksternal.
"Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurutnya, pelibatan dua pengawas eksternal timsus itu sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian berkomitmen menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan kasus Brigadir J.
Selain dua lembaga eksternal itu, rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak lima tersangka bakal dihadirkan. Mereka didampingi pengacara masing-masing.
"Menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, dan 56 KUHP," ungkap Dedi.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. Reka adegan ini bakal melibatkan pihak eksternal.
"Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurutnya, pelibatan dua pengawas eksternal timsus itu sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepolisian berkomitmen menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan kasus Brigadir J.
Selain dua lembaga eksternal itu, rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak lima tersangka bakal dihadirkan. Mereka didampingi pengacara masing-masing.
"Menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, dan 56 KUHP," ungkap Dedi.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus
pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)