Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Bupati Mimika Gugat Status Tersangka KPK ke PN Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 16 Agustus 2022 10:28
Jakarta: Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat status tersangka kepadanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dicanangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri enggan memerinci kasus yang menjerat Eltinus. Namun, persidangan digelar hari ini, 16 Agustus 2022.
 
"Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.

KPK yakin bakal memenangkan praperadilan ini. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sudah menetapkan Eltinus sebagai tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," ujar Ali.

Baca: Praperadilan Terkait Kelanjutan Laporan Suharso Monoarfa Ditolak


Meski begitu, Ali enggan mengintervensi Eltinus yang ingin menggugat KPK secara hukum. Gugatan itu merupakan hak Eltinus sebagai warga negara.
 
"Kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ujar Ali. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan