Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD - MI/Atet Dwi P
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD - MI/Atet Dwi P

Pra Peradilan Budi Gunawan Jadi Ujian untuk KPK

Dheri Agriesta • 23 Januari 2015 06:23
medcom.id, Jakarta: Gugatan pra peradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, harus dianggap wajar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut gugatan itu sebagai ujian bagi KPK.
 
"Harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," kata Mahfud selepas acara KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015) malam.
 
Mahfud menjelaskan, secara hukum ada dasar yang dipegang ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, KPK diminta untuk membuka bukti terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan.

Tuduhan saat ini ada di KPK, dikhawatirkan KPK telah melakukan upaya politis dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Untuk membuktikan tuduhan itu hanyalah isapan jempol belaka KPK perlu membuka bukti itu.
 
Dalam pra peradilan, kata Mahfud, cukup sederhana. KPK tinggal membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dilakukan secara tepat.
 
"Membuktikan apakah prosedurnya tepat, apakah dua alat bukti itu benar-benar ada. Hanya itu," tandas dia.
 
Sebelumnya, Budi Gunawan melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2015. Dalam proses hukumnya, Budi Gunawan akan dibantu oleh tim hukum pribadinya serta Divisi Hukum Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan