medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor. Selain memberi suap, Ojang diduga kuat menerima hadiah atau gratifikasi.
Gratifikasi itu diduga berupa uang yang ditemukan saat penyidik menangkapnya di Subang Jawa Barat. Uang itu berada di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.
"Tim menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
KPK menjerat Ojang dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12B mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menambahkan, penyidik saat ini masih mempelajari uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan kasus di Kejati Jabar atau bukan.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH) dan istrinya, Lenih Marliani (LM).
KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang ?selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Dalam operasi itu KPK menangkap 3 orang, yakni Leni, Deviyanti, dan Ojang.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor. Selain memberi suap, Ojang diduga kuat menerima hadiah atau gratifikasi.
Gratifikasi itu diduga berupa uang yang ditemukan saat penyidik menangkapnya di Subang Jawa Barat. Uang itu berada di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.
"Tim menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
KPK menjerat Ojang dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12B mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menambahkan, penyidik saat ini masih mempelajari uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan kasus di Kejati Jabar atau bukan.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH) dan istrinya, Lenih Marliani (LM).
KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang ?selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Dalam operasi itu KPK menangkap 3 orang, yakni Leni, Deviyanti, dan Ojang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)