medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro menampik tudingan ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota DPR dari Fraksi PAN itu disebut menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Abdul.
"Tidak pernah (menerima uang dari Abdul) yang mulia," ungkap Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (25/4/2016).
Keterangan Andi berseberangan dengan Jaelani, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Nonoago. Dalam persidangan pekan lalu, Jaelani mengatakan, uang yang ia terima dari Abdul langsung diberikan ke anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro.
Jaelani menjelaskan, awalnya Abdul menghubunginya untuk menanyakan tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Abdul memaparkan kepada dirinya, berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.
Uang itu diberikan kepada Musa dan Andi secara bertahap. Ia mengungkapkan, uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp4 miliar, sementara kepada Musa Rp8 miliar.
Terkait Jaelani, Andi mengaku memang mengenalnya. Namun, ia membantah soal uang yang diberikan Jaelani kepadanya.
"Pernah (ketemu Jaelani), dia salah satu staf ahli dari salah satu Anggota Komisi V dari PAN. Yang saya tahu panggilan dia Jai," kata dia.
Terkait pernyataan Andi yang berbeda, Majelis Hakim berencana mengonfrontasi Andi dan Jaelani pada persidangan selanjutnya. Andi mengaku siap jika keterangannya nanti akan dikonfrontasi.
Selain itu, dalam surat dakwaan Abdul, nama Andi tertera jelas ikut menikmati uang miliaran rupiah atas program aspirasi yang diperuntukkan pembangunan jalan. Program aspirasi itu yakni Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar.
Dalam kasus suap yang dilakukan Abdul, satu anggota Komisi V DPR RI juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Damayanti Wisnu Putranti yang menerima suap Rp4,28 miliar. Suap untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menyebut suap kepada Damayanti, beberapa anggota Komisi V, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sudah beberapa kali.
Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang USD328 ribu atau setara Rp3,2 miliar, lalu diserahkan ke Damayanti melalui Dessy Ariyati dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia mendapat komisi SGD40 ribu dari Damayanti.
Desi dan Julia merupakan asisten Damayanti. Untuk memastikan proyek benar-benar dikuasai, Abdul kembali menyuap Damayanti melalui Dessy Rp1 miliar dengan uang pecahan dolar Amerika Serikat. Damayanti kemudian meminta Julia menukarkan uang suap kedua itu dengan pecahan rupiah.
Dari uang itu Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta. Sisa Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.
Secara berturut-turut, Abdul menyuap anggota Komisi V lainnya dan Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek itu.
Abdul meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan uang suap agar proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan