Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Saiful Basri, 41, teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Saiful diringkus di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Iya benar (DPO Saiful Basri ditangkap)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Kamis, 15 April 2021.
Ramadhan menyebut Saiful ditangkap pada pukul 06.00 WIB, Kamis, 15 April 2021. Tidak ada barang bukti yang disita dalam penangkapan. Ramadhan menyebut Saiful dalam pemeriksaan intensif penyidik Densus 88 dan petugas akan menggeledah kediamannya.
Dalam daftar DPO yang beredar, Saiful Basri merupakan warga Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia disebut pembuat bom.
Dia dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: 6 Teroris Ditangkap Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar
Perburuan Saiful merupakan pengembangan dari sejumlah teroris yang ditangkap di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Total Densus menangkap 13 teroris di Jakarta dalam tiga pekan ini.
Sebanyak 12 teroris lainnya ialah HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W. Mereka disebut masih dalam satu kelompok. Namun, belum ditemukan keterkaitan kelompok ini dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI).
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88
Antiteror Polri menangkap Saiful Basri, 41, teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Saiful diringkus di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Iya benar (DPO Saiful Basri ditangkap)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Kamis, 15 April 2021.
Ramadhan menyebut Saiful ditangkap pada pukul 06.00 WIB, Kamis, 15 April 2021. Tidak ada barang bukti yang disita dalam penangkapan. Ramadhan menyebut Saiful dalam pemeriksaan intensif penyidik Densus 88 dan petugas akan menggeledah kediamannya.
Dalam daftar DPO yang beredar, Saiful Basri merupakan warga Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia disebut pembuat bom.
Dia dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca:
6 Teroris Ditangkap Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar
Perburuan Saiful merupakan pengembangan dari sejumlah
teroris yang ditangkap di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Total Densus menangkap 13 teroris di Jakarta dalam tiga pekan ini.
Sebanyak 12 teroris lainnya ialah HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W. Mereka disebut masih dalam satu kelompok. Namun, belum ditemukan keterkaitan kelompok ini dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)