medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus yang menimpa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi suap kepada hakim MK terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah pada 2011.
Kedua saksi yang dijadwalkan hadir pada Selasa (23/9/2014) yakni karyawati Bank BNI Ruth Wokas dan karyawati Bank Mandiri Nurma Yunita. Pemeriksaan keduanya itu pun dibenarkan KPK. "Iya, keduanya hadir sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Bupati Tapanuli itu disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus yang menimpa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi suap kepada hakim MK terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah pada 2011.
Kedua saksi yang dijadwalkan hadir pada Selasa (23/9/2014) yakni karyawati Bank BNI Ruth Wokas dan karyawati Bank Mandiri Nurma Yunita. Pemeriksaan keduanya itu pun dibenarkan KPK. "Iya, keduanya hadir sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Bupati Tapanuli itu disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)