medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eva Dwi Yuliani, pimpinan Kantor Layanan BNI Lapangan ROS, Jakarta Utara. Eva akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2014) pagi.
Tak diketahui apa kaitan Eva dalam kasus ini. Namun sebelumnya, sejumlah petinggi bank dari Bank Mandiri dan Bank BRI juga sudah diperiksa atas kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, KPK sudah menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nazaruddin ke Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang didapat Metrotvnews.com, Bank Mandiri menggelontorkan Rp40 miliar right issue untuk Nazaruddin. Pemberian itu terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bank Mandiri sangat berkepentingan atas suksesnya IPO saham Garuda. Sebab, Garuda Indonesia berutang ke bank pelat merah itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi Yulianis sempat membeberkan pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin senilai total Rp300,8 miliar. Semula mantan Bendum Partai Demokrat itu ingin membeli saham Bank Mandiri. "Rencananya awalnya bukan saham Garuda tapi beli saham Mandiri. Bu Neneng juga masih belum setuju waktu itu. Akhirnya IPO Mandiri ditutup jadinya yang dibuka lagi IPO Garuda," kata Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 18 Oktober.
Nazaruddin mengatakan, pembelian saham PT Garuda Indonesia dilakukan dengan adanya pinjaman oleh Mandiri Sekuritas. Hal ini diketahuinya dari Munadi Herlambang. Namun, Nazar mengaku tak tahu apakah pembelian saham itu atas nama Permai Grup, Munadi atau Mandiri Sekuritas yang diwakili Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Soepoyo. Akhirnya, Peminjaman uang itupun teralisasi dan dicairkan dalam waktu dua minggu. Setelah dipinjamkan uang, Munadi mengatakan kepada Nazaruddin bahwa pihaknya akan mengganti uang tersebut beserta keuntungannya sebesar 29 persen. Tapi setelah saham Garuda itu dibeli, Nazaruddin mengaku pihaknya mengalami kerugian.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eva Dwi Yuliani, pimpinan Kantor Layanan BNI Lapangan ROS, Jakarta Utara. Eva akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin. 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2014) pagi. 
Tak diketahui apa kaitan Eva dalam kasus ini. Namun sebelumnya, sejumlah petinggi bank dari Bank Mandiri dan Bank BRI juga sudah diperiksa atas kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, KPK sudah menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nazaruddin ke Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang didapat Metrotvnews.com, Bank Mandiri menggelontorkan Rp40 miliar right issue untuk Nazaruddin. Pemberian itu terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bank Mandiri sangat berkepentingan atas suksesnya IPO saham Garuda. Sebab, Garuda Indonesia berutang ke bank pelat merah itu. 
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi Yulianis sempat membeberkan pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin senilai total Rp300,8 miliar. Semula mantan Bendum Partai Demokrat itu ingin membeli saham Bank Mandiri. "Rencananya awalnya bukan saham Garuda tapi beli saham Mandiri. Bu Neneng juga masih belum setuju waktu itu. Akhirnya IPO Mandiri ditutup jadinya yang dibuka lagi IPO Garuda," kata Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 18 Oktober. 
Nazaruddin mengatakan, pembelian saham PT Garuda Indonesia dilakukan dengan adanya pinjaman oleh Mandiri Sekuritas. Hal ini diketahuinya dari Munadi Herlambang. Namun, Nazar mengaku tak tahu apakah pembelian saham itu atas nama Permai Grup, Munadi atau Mandiri Sekuritas yang diwakili Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Soepoyo. Akhirnya, Peminjaman uang itupun teralisasi dan dicairkan dalam waktu dua minggu. Setelah dipinjamkan uang, Munadi mengatakan kepada Nazaruddin bahwa pihaknya akan mengganti uang tersebut beserta keuntungannya sebesar 29 persen. Tapi setelah saham Garuda itu dibeli, Nazaruddin mengaku pihaknya mengalami kerugian. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)