Roger akan Direhabilitasi, Pengacara Apresiasi Majelis Hakim

Doni Setiawan • 02 Juli 2014 18:23
Jakarta: Vonis majelis hakim terhadap Roger Danuarta adalah harus menjalani masa satu tahun hukuman di fasilitas rehabilitas Badan Narkotika Nasional. Pengacara mantan artis tesebut, Juffry Meykel Manus, mengaku sangat menghargai putusan itu
 
"Hakim mempuyai semangat yang sama dengan kami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan dihukum penjara tapi harus disembuhkan, direhabilitasi," kata Juffry Meykel Manus, di PN Jakarta Timur, Rabu, (2/7/2014).
 
Amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh HR. Sabarruddin Ilyas dengan anggota hakim Bhaskara P. Bharata dan Porman Situmorang memutuskan bahwa Roger Danuarta secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I dan divonis satu tahun penjara.

Butir ketiga amar putusan hakim juga menyebutkan bahwa dalam masa hukuman setahun tersebut Roger Danuarta akan menjalani rehabilitasi medis di panti Rehabilitasi Narkotika milik BNN di Lido Bogor. Dengan putusannya hakim juga  memerintahkan agar Roger Danuarta dikeluarkan dari tahanan dan menjalani rehabilitasi medis.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan