medcom.id, Jakarta: Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9/2014). Faisal akan menjadi saksi terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Faisal datang dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, Faisal tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaan kali ini.
Bersama Faisal, KPK juga memanggil Adi Andoyo Sutjipto yang merupakan mantan Hakim Agung bidang Pidana dan Eddy Harry Susanto selaku Kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial. "Mereka juga saksi untuk tersangka PSS," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap yang dilakukan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dada sendiri sudah divonis 10 tahun penjara akibat menyuap Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Terdjocahyono.
medcom.id, Jakarta: Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9/2014). Faisal akan menjadi saksi terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Faisal datang dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, Faisal tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaan kali ini.
Bersama Faisal, KPK juga memanggil Adi Andoyo Sutjipto yang merupakan mantan Hakim Agung bidang Pidana dan Eddy Harry Susanto selaku Kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial. "Mereka juga saksi untuk tersangka PSS," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap yang dilakukan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dada sendiri sudah divonis 10 tahun penjara akibat menyuap Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Terdjocahyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)