medcom.id, Jakarta: Orang tua almarhum Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana mengaku lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan dua pembunuh anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
"Saya sangat lega karena hakim dan jaksa bisa melakukan tugas dengan baik membela keadilan tidak pidana," kata Diana saat ditemui usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Tangis bahagia keluar dari Diana, wajahnya tampak senang mendengar putusan hakim sehingga kasus putri tunggalnya itu bisa berjalan lebih jauh.
Diana yang didampingi sang suami, Suroto mengaku tidak memikirkan tuntutan ke depan untuk kedua pembunuh anaknya. Dia hanya berharap, kebenaran bisa terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak memikirkan dituntut bagaimana, tapi kebenaran akan terungkap, keadilan akan diperjuangkan dengan cara yang benar," tandasnya.
Sebelumnya, hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa Hafitd dan Assyifa. Dalam putusannya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pada tahap berikutnya.
medcom.id, Jakarta: Orang tua almarhum Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana mengaku lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan dua pembunuh anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
"Saya sangat lega karena hakim dan jaksa bisa melakukan tugas dengan baik membela keadilan tidak pidana," kata Diana saat ditemui usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Tangis bahagia keluar dari Diana, wajahnya tampak senang mendengar putusan hakim sehingga kasus putri tunggalnya itu bisa berjalan lebih jauh.
Diana yang didampingi sang suami, Suroto mengaku tidak memikirkan tuntutan ke depan untuk kedua pembunuh anaknya. Dia hanya berharap, kebenaran bisa terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak memikirkan dituntut bagaimana, tapi kebenaran akan terungkap, keadilan akan diperjuangkan dengan cara yang benar," tandasnya.
Sebelumnya, hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa Hafitd dan Assyifa. Dalam putusannya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pada tahap berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)