Massa pendukung Ahok menyalakan lili di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Intan Fauzi/Metrotvnews.com
Massa pendukung Ahok menyalakan lili di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Intan Fauzi/Metrotvnews.com

Pendukung Ahok di Depan Pengadilan Tinggi Jakarta Ogah Bubar

Intan fauzi • 12 Mei 2017 18:59
medcom.id, Jakarta: Polisi mengimbau massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk segera membubarkan diri dari halaman Pengadilan Tinggi Jakarta. Sesuai aturan, unjuk rasa hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
 
"Saya mengapresiasi apa yang saudara sampaikan. Tapi sesuai undang-undang dan aturan, pukul 18.00 WIB saudara-saudaraku harus kembali ke rumah masing-masing karena unjuk rasa juga harus berakhir," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
 
Suyudi meminta massa menghormati warga lain yang tinggal di sekitar pengadilan. Sebab, mereka juga harus dijamin kenyamanannya. "Kita harus menghargai dan menghormati saudara yang bermukim di sini," ujar dia.

Suyudi mengimbau hingga tiga kali. Ia pun meminta koordinator lapangan untuk menertibkan kelompoknya masing-masing. Massa juga diingatkan untuk segera merapikan perlengkapan yang mereka bawa untuk berunjuk rasa.
 
Imbauan Suyudi tak digubris. Massa justru menyalakan lilin di depan Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka terus meminta Ahok segera dibebaskan. Beberapa lagu kebangsaan Indonesia pun dikumandangkan oleh massa.
 
Kini penjagaan di sekitar pengadilan dilakukan oleh sekitar 600 personel kepolisian. Kawat berduri masih dipasang di depan pengadilan.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Saat ini Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan