Ketua DPD Irman Gusman----Ant/Wahyu Putro
Ketua DPD Irman Gusman----Ant/Wahyu Putro

DPD Puas dengan Putusan MK

Anggi Tondi Martaon • 22 September 2015 16:36
Metrotvbews.com, Jakarta: Ketua DPD Irman Gusman menyambut gembira putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian formil dan materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Putusan ini dinilai mempertegas fungsi DPD.
 
"Jadi kami bersyukur ya, telah diputuskan judicial review ini," kata Irman usai sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).

Senator Sumatera Barat ini menganggap keputusan tersebut mempertegas fungsi DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah, yakni RUU daerah. RUU ini memuat otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.‎
 
Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Irman merasa, selama ini DPD tidak diikutsertakan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU terkait daerah. Hal ini, kata dia, dirasa tidak seperti yang diamanatkan Undang-undang.‎

Selain itu, Irman merasa puas dengan putusan MK juga memutuskan DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, kemudian disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR. "Kami tentu bersyukur mudah-mudahan apa yang telah diputuskan akan ditindaklanjuti Presiden dan DPR," ujarnya. ‎
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan