Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Ghufron: Alhamdulillah

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2023 14:21
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sumringah dengan putusan itu.
 
"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron kepada Medcom.id, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Ghufron menilai putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada.

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ucap Ghufron.
Baca: MK Diyakini Tolak Gugatan Perapanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kemenangannya itu juga dinilai sebagai kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia. Maruah itu diharap terus dijaga.
 
"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tutur Ghufron. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan