Jakarta: Persidangan mantan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan hari ini, Senin, 25 September 2023. Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan yang digelar di ruangan Kusuma Atmadja itu terbuka untuk umum.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.
"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi yang akan dibawa jaksa.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.
Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman.
Jakarta: Persidangan mantan terdakwa dugaan
gratifikasi dan
pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan hari ini, Senin, 25 September 2023. Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan yang digelar di ruangan Kusuma Atmadja itu terbuka untuk umum.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.
"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi yang akan dibawa jaksa.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.
Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)