Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka/Ilustrasi/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka/Ilustrasi/Metro TV

Polisi Jawab Kemungkinan Penahanan Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 01 Agustus 2023 23:03
Jakarta: Terbuka kemungkinan Panji Gumilang bakal ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pasalnya, banyak anggota Brimob berdatangan ke Bareskrim Polri. Meski penahanan Panji belum dapat dipastikan.
 
"Kita bicara fakta yang ada. Saat ini kami akan melaksanakan proses penyidikan dan kami masalah penahanan juga tugas tanggung jawab kami seperti yang mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa kami hanya melaksanakan proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Markas Besar (Mabes) Polri kedatangan banyak anggota Brimob sejak siang tadi. Mereka datang dengan kendaraan taktis (rantis). Menurut Djuhandhani, pengamanan Mako sudah menjadi tugas sebagai anggota Polri.

"Perkara pengamanan mako itu sudah tugas kita semua sebagai anggota Polri, bila ada eskalasi maupun laporan-laporan yang mungkin dianggap pengamanan kita amankan," ujar Djuhandhani.
 
Baca: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Belum Ditahan

Di sisi lain, Djuhandhani emoh menjawab terkait lokasi penahanan Panji. Tersangka kasus penistaan agama itu bisa saja ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atau Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
"Kami tidak berkompentensi untuk yang ditanyakan (soal lokasi penahanan)," ucap Djuhandhani.
 
Panji belum ditahan usai menyandang status tersangka. Penahanan dilakukan setelah 1x24 jam. Saat ini, Panji masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. 
 
Panji ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan mulai pukul 15.00-19.30, Selasa, 1 Agustus 2023. Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga Pasal.
 
Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan