Kuat Ma'ruf. Foto: MI/Adam Dwi
Kuat Ma'ruf. Foto: MI/Adam Dwi

Pakar: Vonis Kuat Terlalu Berat

MetroTV • 14 Februari 2023 16:18
Jakarta: Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Ma'ruf terlalu berat. Menurutnya, sebagai asisten rumah tangga (ART), Kuat tidak tahu apa isi kepala Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 
 
"Kalau melihat tingkat kualitas peran serta, saudara Kuat terlalu berat hukumannya. Karena sebagai ART dia tidak tahu apa isi otak Sambo atas pembunuhan ini," kata Hibnu dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 14 Januari 2022. 
 
Terkait formasi Kuat yang berada di barisan belakang saat penembakan, Hibnu menilai Kuat belum tentu paham soal itu. Menurutnya, isi kepala kuat berbeda. Terlebih kuat bukan seorang polisi. 

"Formasi memang ada penyertaan melakukan kejahatan, tapi belum tentu di otak si Kuat hanya mengira lakukan pembinaan. Apalagi dia bukan polisi," kata Hibnu. 
 
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Baca: Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh
 
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.
 
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan