Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ferdy Sambo Cs Disebut Bisa Dituntut Perdata oleh Keluarga Brigadir J

Candra Yuri Nuralam • 14 Februari 2023 09:52
Jakarta: Vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi diyakini bukan akhir. Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai bisa menggugatnya lagi secara perdata.
 
"Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS (Ferdy Sambo). Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC (Putri Candrawathi)," kata Peneliti dari ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Gugatan perdata itu bisa dilakukan karena adanya tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Hakim mengesampingkan tuduhan itu karena tidak adanya bukti yang meyakinkan.

"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," ucap Reza.
 

Baca: Kompolnas Harap Vonis Mati Ferdy Sambo Bikin Jera


Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan