Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

KPK Serahkan Rp5,5 Miliar ke Kas Negara

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2022 09:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil pidana denda, pengganti, dan rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi.
 
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.
 
Ali mengatakan sebanyak Rp2,1 miliar yang disetorkan merupakan pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Lalu, Rp2,85 miliar lainnya berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Lalu perampasan uang barang bukti terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta," tutur Ali.
 
Baca: Imam Nahrawi Cicil Uang Denda Rp75 Juta
 
KPK bakal terus menagih uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi. Upaya itu memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus korupsi.
 
"Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan