Eddy sebelumnya melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk. Eddy diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin, 23 Mei 2022. Ia mengaku telah menghadiri pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB.
"Iya saya sedang pemeriksaan saat ini," kata Eddy saat dikonfirmasi, melansir mediaindonesia.com, Senin, 23 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitan yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca: Sekjen PAN Akan Memolisikan Pihak Ade Armando
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa, mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk. Namun, ia tidak memerinci cuitan apa yang dilaporkan.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," papar dia.