Nurhayati, sang pelapor kasus korupsi Kelapa Desa Citemu, Cirebon yang berbalik menjadi tersangka (SS Instagram)
Nurhayati, sang pelapor kasus korupsi Kelapa Desa Citemu, Cirebon yang berbalik menjadi tersangka (SS Instagram)

Mahfud MD Jamin Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

Rendy Renuki H • 27 Februari 2022 22:13
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencabut status tersangka Nurhayati sang pelapor kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Penegak hukum tengah berkoordinasi seputar dasar hukum yang dipakai.
 
"Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud MD di Twitter resminya, Minggu 27 Februari 2022.
 
Mahfud MD menyatakan akan menghentikan kasus Nurhayati yang awalnya sebagai pelapor, malah berbalik jadi tersangka. Kasus itu terjadi saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu.

Kabar pencabutan status korupsi itu membuat Nurhayati mengucap syukur dan gembira. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim mengatakan Nurhayati akan kembali menjalani rutinitas dan pekerjaannya.
 
Diketahui, Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu. Lukman juga berharap pencabutan status ini dapat membuat hidup Nurhayati lebih tenang.
 
"Status tersangkanya dicabut, Bu Nurhayati bisa kembali berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat. Bisa jadi pelayan masyarakat lagi, bisa membantu di Desa lagi," tutur Lukman.
 
"Karena status tersangkanya ini jangan sampai terus digonjang-ganjingkan sehingga Bu Nurhayati semakin merasa terkucilkan di masyarakat," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan