Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya bakal diperiksa sebagai terdakwa.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ardi, Bu Nia, dan Ivan (Zen Vivanto)," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi, Kamis, 16 Desember 2021.
Wa Ode mengatakan pemeriksaan terdakwa bukan untuk memberikan keterangan secara silang. Ketiga terdakwa memberikan keterangan masing-masing.
Baca: Hakim Semprot Direktur Balai Rehabilitasi di Sidang Kasus Nia Ramadhani
"Perkara kan tidak di-splitsing (berkas perkara dibedakan). Jadi pemeriksaan sebagai terdakwa saja," ujar Wa Ode.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama sopirnya Zen Vivanto.
Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.
Nia dan Zen terlebih dahulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan
narkotika. Ketiganya bakal diperiksa sebagai terdakwa.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak
Ardi, Bu Nia, dan Ivan (Zen Vivanto)," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi, Kamis, 16 Desember 2021.
Wa Ode mengatakan pemeriksaan terdakwa bukan untuk memberikan keterangan secara silang. Ketiga terdakwa memberikan keterangan masing-masing.
Baca:
Hakim Semprot Direktur Balai Rehabilitasi di Sidang Kasus Nia Ramadhani
"Perkara kan tidak di-
splitsing (berkas perkara dibedakan). Jadi pemeriksaan sebagai terdakwa saja," ujar Wa Ode.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama sopirnya Zen Vivanto.
Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.
Nia dan Zen terlebih dahulu ditangkap
polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)