Tony Spontana. AFP
Tony Spontana. AFP

Kejagung Sita Satu Rumah Terkait Korupsi TVRI

Indriyani Astuti • 08 Mei 2015 18:40
medcom.id, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga dibeli dari uang hasil korupsi Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada 2012.
 
"Penyitaan terhadap satu unit rumah di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL nomor 15 dan 15 A, Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang dari tersangka Irwan Chermawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (8/5/2015).
 
Tony mengatakan, rumah dengan tanah seluas 1.037 meter per segi tersebut berasal dari Irwan Chermawan yang diberikan kepada mantan Direktur TVRI Irwan Hendarmin (IH).

"Mengingat Sertifikat Hak Milik atas nama seseorang yang bernama Nany Chuwaimillah, memiliki hubungan keluarga dengan Tersangka IH," imbuh Tony.
 
Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini sebesar Rp3,6 miliar. Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur Utama PT Media Arts Image Irwan Chermawan, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang TVRI Irwan Hendarmin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan