Buron pembalakan liar Adelin Lis (kiri) diterbangkan ke Indonesia. Istimewa
Buron pembalakan liar Adelin Lis (kiri) diterbangkan ke Indonesia. Istimewa

Adelin Lis Didenda Singapura SGD14.000 karena Paspor Palsu

Surya Perkasa • 19 Juni 2021 19:01
Jakarta: Buronan terpidana pembalakan liar Adelin Lis sempat menjalani persidangan di Singapura karena menggunakan paspor palsu. Dia diberi sanksi denda belasan ribu dolar.
 
"Ketika Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data adelin memalsukan passport, di pengadilan (Singapura) Adelin mengakui bersalah," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Nilai denda yang harus dibayar Adelini SGD14.000 atau sekitar Rp150,8 juta (kurs SGD1=Rp10.700). Denda tersebut dibayar pihak Adelin pada Rabu, 16 Juni 2021.

"Kewajiban itu selesai, hari ini bisa dideportasi ke Indonesia," kata Suryopratomo.
 
Baca: Adelin Lis Tiba di Jakarta Malam ini
 
Adelin Lis diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta pada pukul 18.45 WIB, Sabtu, 19 Juni 2021. Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tiba di Indonesia sekitar pukul 19.40 WIB. Adelin Lis diterbangkan dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan