Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Alasan Polisi Absen Sidang Praperadilan Penembakan Eks Laskar FPI

Siti Yona Hukmana • 26 Januari 2021 00:19
Jakarta: Polisi membantah menghindari agenda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga eks laskar Front Pembela Islam (FPI), M Suci Khadavi Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Polri tidak memiliki kewajiban hadir dalam sidang tersebut.
 
"Kegiatan-kegiatan di praperadilan tidak harus orang-orang yang hadir di sana. Polri dalam hal ini tentunya juga punya pengacaranya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
 
Rusdi mengatakan kehadiran Polri bisa diwakilkan oleh tim pengacara. Yakni, dari divisi hukum Polri.

"Mereka Divisi Hukum Polri yang hadir di sana untuk menjadi perwakilan pihak-pihak yang digugat di dalam praperadilan. Pasti hadir di sana," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polisi: Isu Rizieq Shihab Sakit Bohong
 
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel sempat ditunda. Sidang gugatan atas penyitaan barang pribadi oleh kepolisian terhadap korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu ditunda karena tidak adanya pihak tergugat, yaitu Bareskrim Polri.
 
Semula sidang perdana digelar pada Senin, 11 Januari 2021. Sidang agenda pembacaan surat gugatan itu digelar tadi pagi Senin, 25 Januari 2021.
 
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Penyitaan barang pribadi almarhum Khadavi oleh kepolisian dinilai melanggar aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan