Dewie Yasin Limpo menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Foto: Wahyu Putro A
Dewie Yasin Limpo menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Foto: Wahyu Putro A

Dewie Yasin Limpo dan Dua Anak Buah segera Disidang

Yogi Bayu Aji • 02 Februari 2016 18:55
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan dua anak buahnya, yakni Rinelda Bandaso dan Budi Wahyu Hadi segera disidang. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini 2 Februari 2016 perkaranya limpah ke jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Selasa (2/2/2016).

Dewie Yasin Limpo pun mengamini bila sudah menandatangani berkas P21. Dia menyatakan siap maju ke persidangan dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Iya saya sudah siap," jelas dia usai diperiksa KPK.

Perkara suap pembangunan pembangkit listrik ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu. Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi.

Penangkapan keduanya merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam kemasan makanan ringan yang diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie.

KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Irenius Adi dan Setiadi telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Sementara, Dewie, Rinelda, dan Bambang baru menyusul keduanya untuk duduk di kursi pesakitan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>