Dewie Yasin Limpo ditahan----MI/Rommy Pujianto
Dewie Yasin Limpo ditahan----MI/Rommy Pujianto

Staf Kementerian ESDM dan PT HK Diperiksa Terkait Dewie Limpo

Renatha Swasty • 03 November 2015 11:48
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua dengan tersangka Dewie Yasin Limpo. KPK mengembangkan penyidikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengembangan tersebut dilakukan dengan memanggil Tin Mardayani, pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Tin akan diperiksa buat tersangka Dewie Yasin Limpo.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).

Selain Tin, ada empat saksi lain. Dua pegawai PT Hutama Karya yakni Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo, serta Harun Rasyid Asikin dari swasta dan Bambang Wahyu Adi, staf ahli Dewie.

"Mereka juga saksi untuk DYL," imbuh dia.

Tak jelas apa kaitan Tin, Zaim dan Tjahjo. Namun, Zaim dan Tjahjo sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Diklat Kemenhub di Sorong atas tersangka Budi Rachmat Kurnia, bekas General Manager PT Hutama Karya.

Kuat dugaan bahwa pemeriksaan ketiga saksi berkaitan dengan pembahasan infrastruktur listrik yang akan disiapkan di Deiyai. Sebab, pembangunan infrastruktur memerlukan tenaga dari perusahaan kontruksi. Meski begitu, Yuyuk enggan memberi penjelasan.

"Yang pasti, mereka diperiksa untuk kepentingan penyidikan," tegas Yuyuk.

Dewie ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 20 Oktober 2015. Dia ditangkap bersama Rinelda Bandaso, Bambang Wahyu Hadi, Iranius Adi, dan Setiadi.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>