"Dari tangan MMA, polisi menyita barang bukti total 108 gram sabu-sabu. Terdiri dari 102 gram sabu-sabu dan enam gram berupa 20 paket sabu dalam bungkus plastik kecil-kecil," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana, di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Agung menjelaskan MMA ditangkap anggota Polsek Cilandak di Jalan Menteng Rawapanjang RT 015 RW 009, Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 16 Maret 2022. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi transaksi narkoba kerap berlangsung di kawasan itu.
"Informasi dari masyarakat ke anggota kami bahwa ada lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba, yaitu di Menteng Rawapanjang, Setiabudi," terang Agung.
Polisi lalu bergerak ke lokasi. Upaya ini tak sia-sia lantaran polisi menangkap MMA dengan barang bukti ratusan gram sabu.
"MMA mengaku mengambil sabu di Bogor. Pengambilan sabu ini diperintahkan oleh pria berinisial OM," ujar Agung.
Baca: Polisi Sita 29 Kilogram Sabu Asal Iran
MMA mengaku tak pernah bertemu langsung dengan OM. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon.
"Setelah mengambil sabu, MMA kemudian membawanya ke lokasi (kawasan Menteng Rawapanjang) dan menjualnya," ungkap Agung.
Berdasarkan pengakuan MMA, dia mengenal OM lantaran pernah bertetangga. MMA menjadi kurir dan penjual sabu sudah dua bulan.
"Untuk penjualan 2 gram sabu, MMA mendapat upah Rp1,5 juta dan 2 gram sabu," ujar Agung.
MMA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id