ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Dakwaan Bupati Nonaktif Kolaka Timur Diserahkan ke PN Kendari

Candra Yuri Nuralam • 11 Januari 2022 14:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.

"Hari ini, 11 Januari 2022, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.

Ali mengatakan Andi saat ini menjadi tahanan pengadilan. Namun, dia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dengan status titipan.

KPK saat ini menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Andi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Segera Diadili
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>