Eko Susilo Hadi/MI/Arya Manggala
Eko Susilo Hadi/MI/Arya Manggala

Pejabat Bakamla tak bakal Membanding Vonis Hakim

Damar Iradat • 17 Juli 2017 15:24
medcom.id, Jakarta: Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi tak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Eko divonis bersalah dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
 
"Akan saya Jalani. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya, supaya ke depannya lebih baik lagi," kata Eko usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Eko 4 tahun 3 bulan penjara. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Eko dihukum lima tahun penjara.
 
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Eko tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Sementara sikap sopan dan kooperatif Eko selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan. Eko juga mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
 
Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan