Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Besok Ahok Dikirim ke Lapas

Lukman Diah Sari • 21 Juni 2017 19:55
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Belum diketahui di lapas mana Ahok akan menjalani masa hukuman dua tahun.
 
"Paling lambat besok (dieksekusi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.
 
Noor menerangkan, saat ini jaksa menyiapkan segala dokumen administrasi untuk eksekusi Ahok ke lapas. Namun, jaksa belum menentukan lapas yang akan dihuni Ahok.

"Sedang dipersiapkan eksekusinya, karena ini orangnya ada di Brimob," tandasnya.
 
Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 9 Mei. Dalam hitungan jam, Ahok dipindah ke Rutan Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
 
Saat itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, pemindahan Ahok ke Rutan Brimob mempertimbangkan kondisi di Rutan Cipinang. Penghuni Rutan Cipinang sekira 3.700, sedangkan petugas hanya 20.
 
Konsentrasi petugas keamanan Rutan Cipinang terpecah karena ketika itu, pendukung Ahok sering unjuk rasa di depan Rutan Cipinang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan