Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Bukti Cukup, Penetapan Tersangka Hari Tanoe Keniscayaan

Juven Martua Sitompul • 17 Juni 2017 16:26
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku belum mendapat informasi tentang status tersangka Hary Tanoesoedibjo (Hari Tanoe). Bos MNC Group ini disebut-sebut telah menyandang status tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada jaksa Yulianto.
 
"Nanti saya cek lagi ya. Saya belum dengar itu," kata Ari Dono di Komplek PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Juni 2017.
 
Kendati begitu, jenderal bintang tiga ini tak menampik penyelidikan mengarah pada penetapan status tersangka. Penyidik, kata Ari Dono, masih mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Arahnya ke sana‎. Kalau sudah cukup bukti, pasti," kata Ari dono.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku telah mendapat informasi naiknya status Hary Tanoesoedibjo dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada jaksa Yulianto.
 
Baca: Status Hary Tanoe Simpang Siur
 
Informasi ini diperoleh setelah anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto, menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu 14 Juni 2017.
 
"Terlapornya (Hary) tersangka, ya sekarang. Sudah tersangka sehingga setiap kali diundang, ya harus hadir. Itu kewajiban undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan