Budi Gunawan di Gedung DPR-- Antara/Wahyu Putro
Budi Gunawan di Gedung DPR-- Antara/Wahyu Putro

Budi Gunawan: Saya tak Bisa Diam dari Kesewenangan Hukum

Tri Kurniawan • 16 Februari 2015 16:17
medcom.id, Jakarta: Komjen Budi Gunawan bersyukur permohonan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap, penetapan status tersangka tanpa prosedur hukum tidak menimpa orang lain.
 
"Saya tidak bisa berdiam diri dari kesewenangan hukum dan kezaliman. Saya berharap tidak menimpa orang lain, biarlah saya orang terakhir yang mengalami," kata Komjen Budi dalam program Breaking News Metro TV, Senin (16/2/2015).
 
Sebagaimana diketahui, amar putusan menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Budi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Putusan juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
 
"Putusan praperadilan ini final dan mengikat dan ini harus dipatuhi sebagai sebuah proses pelajaran hukum di Indonesia," jelas Budi.
 
Dia juga mengucapkan semua pihak yang sudah membantunya baik secara langsung maupun tidak langsung. "Ucapan terima kasih kepada penasihat hukum, saksi, dan ahli sehingga kebenaran ini terwujud," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan