Ali Mochtar Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015). Foto: Renatha Swasty
Ali Mochtar Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015). Foto: Renatha Swasty

Kubu Ngabalin Minta Polisi tak Proses Laporan Pemukulnya

Renatha Swasty • 12 Maret 2015 18:45
medcom.id, Jakarta: Wakil Sekjen Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan pemukulnya, Roger ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Polda Metro Jaya. Ngabalin meminta polisi untuk tidak memproses laporan Roger.
 
"Menurut saya ada kejanggalan tadinya kok kita yang melapor sekarang kita yang dilaporkan karena menurut pemahaman saya orang yang melapor harus diproses dulu hasil laporannya jangan diproses yang dilaporkan," jelas kuasa hukum Ngabalin, Eggi Sudjana di Polda Metro, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
 
Karena itu Eggi meminta supaya pihak kepolisian menghentikan lebih dulu pelaporan Roger. Dan segera memproses laporan kliennya.

"Saya mintanya begitu. Tapi pak Dir (Direktur Direskrimum) mengatakan kami polisi harus melayani semuanya sebagai bentuk pelayanan dari masyarakat jadi akhirnya disepakati diperiksa sebagai saksi," lanjut Eggi.
 
Diketahui, Ngabalin dilaporkan pemukulnya Roger atas tidakan tidak menyenangkan saat rapat konsolidasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Hotel Said, Jakarta Selatan, Selasa 10 Maret. Roger merasa dipukul saat terjadi kericuhan dalam rapat konsolidasi itu.
 
Sementara itu, Ali juga melaporkan pemukulnya, Roger atas tuduhan menyerang, memukul di tempat orang banyak. Roger dituduh melanggar pasal 385 KUHP, dan saat ini dikatakan Eggi sudah menjadi tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan