medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Universitas Jember Widodo Eka Cahyana meramalkan dualisme Golkar belum berakhir dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai, masih ada proses panjang sampai Golkar mencapai islah.
"Masi ada banding dari kubu Agung Laksono, Sepertinya ini akan jadi proses yang panjang sampai islah," ujar Widodo Eka Cahyana kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/5/2015).
Putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical), menurut Widodo, belum tentu dapat mengubah putusan Mahkamah Partai (MP). Justru, lanjut dia, hasil putusan membuat segalanya kembali ke awal.
"Mengubah MP bukan kompetensi PTUN. Andaikan pemerintah menyetujui pun ini akan jadi proses yang panjang," papar dia.
PTUN pada Senin 18 Mei kemarin menggelar sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Hakim PTUN menggugurkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Universitas Jember Widodo Eka Cahyana meramalkan dualisme Golkar belum berakhir dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai, masih ada proses panjang sampai Golkar mencapai islah.
"Masi ada banding dari kubu Agung Laksono, Sepertinya ini akan jadi proses yang panjang sampai islah," ujar Widodo Eka Cahyana kepada
Metrotvnews.com, Selasa (19/5/2015).
Putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical), menurut Widodo, belum tentu dapat mengubah putusan Mahkamah Partai (MP). Justru, lanjut dia, hasil putusan membuat segalanya kembali ke awal.
"Mengubah MP bukan kompetensi PTUN. Andaikan pemerintah menyetujui pun ini akan jadi proses yang panjang," papar dia.
PTUN pada Senin 18 Mei kemarin menggelar sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Hakim PTUN menggugurkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)