Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu akan kembali mendekam di bui untuk 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Perpanjangan penahanan Romi terhitung sejak 25 Juni sampai 24 Juli 2019. Masa penahanan Romi diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Jaksa KPK Akan Panggil Ulang Menag
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu akan kembali mendekam di bui untuk 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Perpanjangan penahanan Romi terhitung sejak 25 Juni sampai 24 Juli 2019. Masa penahanan Romi diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Jaksa KPK Akan Panggil Ulang Menag
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)