Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kepedulian pemerintah maupun masyarakat terhadap korban kejahatan dinilai masih minim. Berbeda dengan kepedulian terhadap korban bencana.
"LPSK berharap kepedulian kepada korban kejahatan seperti perhatian terhadap korban bencana," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Baca: LPSK Siap Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
Semendawai menganggap perhatian pemerintah maupun masyarakat sudah terbangun baik kepada korban bencana, dengan menyalurkan bantuan melalui berbagai cara. Karena itu, dia mengajak masyarakat semakin peduli dengan korban kejahatan.
"Tanpa bantuan dari masyarakat dan juga unsur lain, korban kejahatan harus berjuang sendiri untuk menjalankan kehidupan setelah menjadi korban atas sebuah tindak pidana," ujarnya.
Baca: LPSK Perkenalkan PP 43/2017 kepada Aparat Hukum
Sementara itu, aktivis Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Reinhard Simanjuntak menyambut baik sosialisasi LPSK. Hal itu guna memperkuat pelayanan termasuk perlakuan terhadap korban kejahatan. "Rekan-rekan KKPPMP sering kali menemukan dan menangani korban kejahatan," kata Reinhard.
Koordinator KKPPMP Romo Paschal mengungkapkan KKPPMP sudah menjalin sejumlah kerja sama dengan LPSK, terkait penanganan korban tindak pidana perdagangan orang di Batam.
Namun Paschal menuturkan belum seluruh aktivis KKPPMP memahami peranan LPSK dalam melindungi saksi dan korban.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kepedulian pemerintah maupun masyarakat terhadap korban kejahatan dinilai masih minim. Berbeda dengan kepedulian terhadap korban bencana.
"LPSK berharap kepedulian kepada korban kejahatan seperti perhatian terhadap korban bencana," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Baca: LPSK Siap Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
Semendawai menganggap perhatian pemerintah maupun masyarakat sudah terbangun baik kepada korban bencana, dengan menyalurkan bantuan melalui berbagai cara. Karena itu, dia mengajak masyarakat semakin peduli dengan korban kejahatan.
"Tanpa bantuan dari masyarakat dan juga unsur lain, korban kejahatan harus berjuang sendiri untuk menjalankan kehidupan setelah menjadi korban atas sebuah tindak pidana," ujarnya.
Baca: LPSK Perkenalkan PP 43/2017 kepada Aparat Hukum
Sementara itu, aktivis Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Reinhard Simanjuntak menyambut baik sosialisasi LPSK. Hal itu guna memperkuat pelayanan termasuk perlakuan terhadap korban kejahatan. "Rekan-rekan KKPPMP sering kali menemukan dan menangani korban kejahatan," kata Reinhard.
Koordinator KKPPMP Romo Paschal mengungkapkan KKPPMP sudah menjalin sejumlah kerja sama dengan LPSK, terkait penanganan korban tindak pidana perdagangan orang di Batam.
Namun Paschal menuturkan belum seluruh aktivis KKPPMP memahami peranan LPSK dalam melindungi saksi dan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)