Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri/MI/Rommy Pujianto
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri/MI/Rommy Pujianto

Kuasa Hukum Rochmadi Nilai Dakwaan Jaksa tak Cermat

Damar Iradat • 25 Oktober 2017 16:31
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Rochmadi Saptogiri, Syaefullah Hamid, menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat menyusun surat dakwaan. Tim kuasa hukum menyatakan keberatan dengan seluruh dakwaan jaksa.
 
Menurut dia, penyidik seharusnya menggunakan bukti-bukti dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Harta kekayaan ini yang kemudian dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang hanya disebabkan terdakwa belum memasukkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Syaefullah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Rabu 25 Oktober 2017.

Rochmadi juga keberatan dengan penyitaan uang Rp1,154 miliar saat dirinya tertangkap tangan di kantor BPK. Syaefullah mengatakan, uang tersebut milik pribadi Rochmadi yang tidak terkait pidana yang didakwakan.
 
Rochmadi Saptogiri didakwa dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
 
Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
 
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi harus dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan.
 
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan