Ilustrasi minimarket. ANT/Irvan Lingga
Ilustrasi minimarket. ANT/Irvan Lingga

Minimarket di DKI Diminta Tutup Pukul 20.00

Siti Yona Hukmana • 28 April 2020 02:09
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meminta pemilik minimarket tidak lagi melayani pembeli 1x24 jam. Toko kelontong itu diminta tutup pukul 20.00 WIB.
 
"Cukup sampai pukul 20.00 WIB, jadi tidak sampai pagi, ini kami mengimbau," kata Nana dalam konferensi pers daring di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.
 
Nana juga mengimbau pemilik minimarket memasang kamera tersembunyi atau closed-circuit televison (CCTV). Dia berharap juga ada penjagaan oleh sekuriti.

"Di samping itu juga untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang terdekat, bisa Polsek atau Polres," ujar Nana.
 
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap minimarket marak terjadi. Dia menuturkan dalam satu bulan terkahir, polisi menangkap pelaku pembobolan 13 minimarket dari 17 kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Polisi telah membentuk tim satuan tugas (satgas) antibegal dan preman dari jajaran Polda hingga Polres. Tim akan berpatroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan