Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa

KPK Jamin Pegawai yang Dipecat Dapat Tunjangan

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2021 10:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin hak 57 pegawai yang dipecat dengan hormat akan dipenuhi. Salah satunya, terkait pemberian tunjangan hari tua (THT) pegawai.
 
"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 September 2021.
 
Ali mengamini KPK tidak memberikan pesangon untuk pegawai yang dipecat pada 30 September 2021. Pasalnya, istilah pesangon dalam kepegawaian di Lembaga Antikorupsi memang tidak ada.

Baca: KPK Tidak Bisa Diintervensi Terkait Pemecatan 57 Pegawai
 
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun, KPK memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali.
 
Tiap pegawai dapat tunjangan berbeda. Itu, kata Ali, tergantung jabatan dan masa kerja pegawai per tanggal dipecat.
 
"Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai," tutur Ali.
 
Tunjangan pegawai dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pihak ketiga yang ditunjuk. Lembaga Antikorupsi menjamin semua pegawai yang dipecat menerima tunjangannya masing-masing.
 
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," tegas Ali.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan