Ilustrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: MI.
Ilustrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: MI.

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka dalam 41 Kasus Karhutla

Arif Wicaksono • 07 September 2026 10:18

Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Hingga saat ini, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus karhutla yang ditangani kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau langsung penanganan karhutla bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu, 6 September 2026.

Baca juga: BPBD Kalbar Ungkap Cara Atasi Api yang Masih Membara di Lahan Gambut

Herry mengatakan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Upaya pencegahan dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” kata Herry dikutip dari Infopublik. 

Dalam menjalankan penanganan di lapangan, Polda Riau menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, hingga para relawan.

Sinergi tersebut diarahkan untuk mempercepat deteksi dan penanganan kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Area yang menjadi perhatian antara lain desa rawan karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran.

Selain pemadaman, aparat juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan larangan membuka lahan dengan metode pembakaran. Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan untuk menyampaikan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan dusun, termasuk kepada kelompok tani dan pemilik lahan.

Saat berada di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Dayun, Herry bersama Pangdam juga mengecek kesiapan personel dan peralatan yang digunakan untuk menangani karhutla.

Menurutnya, proses penanganan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama di kawasan gambut, untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Herry menegaskan setiap informasi mengenai hotspot harus segera ditindaklanjuti. Namun, keberadaan titik panas belum otomatis menunjukkan adanya kebakaran aktif sehingga diperlukan pemeriksaan langsung atau ground check.

“Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat. Karena itu, langkah antisipasi dan respons dini diperlukan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>