medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin segera selesai. Nazar segera disidang.
"Minggu lalu kami dipaparkan kalau TPPU Nazar sudah selesai," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Johan belum memastikan kapan berkas penyidikan kasus TPPU tersebut bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan alias P21. Dia hanya memprediksi P21 akan diteken minggu ini. "Nanti saya cek lagi," ujarnya.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar itu untuk membeli 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara, Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin segera selesai. Nazar segera disidang.
"Minggu lalu kami dipaparkan kalau TPPU Nazar sudah selesai," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Johan belum memastikan kapan berkas penyidikan kasus TPPU tersebut bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan alias P21. Dia hanya memprediksi P21 akan diteken minggu ini. "Nanti saya cek lagi," ujarnya.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar itu untuk membeli 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara, Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)