medcom.id, Jakarta: Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Elang Prakoso Wibowo memperberat hukuman Dewie Yasin Limpo. Hukuman mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu diperberat jadi delapan tahun penjara.
Dalam salinan putusan, Dewie dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Sementara hukuman staf ahlinya Bambang Wahyudi tidak berubah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama delapan tahun dan terdakwa II, Bambang Wahyudi dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan," ujar hakim Elang saat membacakan putusan dari salinan yang diterima Senin (1/11/2016).
Tak cuma memperberat hukuman penjara, Hakim juga mencabut hak pilih dan dipilih Dewie Yasin Limpo selama tiga tahun. Pencabutan hak pilih dan dipilih itu berlaku setelah Dewie selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebelumnya, Dewie dan Bambang dihukum enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dewie terbukti menerima suap dalam kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Kasus suap yang menyeret Dewie bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.
Politikus Hanura itu meminta bantuan anggota Badan Anggaran DPR Bambang Hariyadi mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.
Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang. Keduanya dinyatakan aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.
Dewie juga disebut meminta fee melalui Rienalda Bandaso, asisten pribadinya, sebesar tujuh persen dari Rp50 miliar. Tak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Dewie kerap menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016. Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang sejumlah SGD177.700.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan