Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Putusan Kolektif Kolegial

Siti Yona Hukmana • 19 September 2022 15:01

Jakarta: Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ditolak hakim komisi sidang. Keputusan itu disebut kolektif kolegial hakim komisi banding. 
 
"Keputusan kolektif kolegial. Seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
 
Sidang banding yang bergulir selama tiga jam itu dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto. Kemudian, empat anggota sidang banding yang merupakan perwira tinggi (pati) Polri bintang dua atau Irjen.

"Putusan tadi sudah disebutkan ketua sidang banding perbuatan tercela dan menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen FS dari anggota Polri," ungkap Dedi.
 
Menurut dia, putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diproses Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada selama lima hari kerja. Hal itu sesuai Pasal 81 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
"Baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Dedi.
 
Dedi menegaskan keputusan sidang banding final dan mengikat. Tak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
 
"Ini komitmen Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) segera menuntaskan proses kode etik di Duren Tiga kemarin (kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," tutur jenderal bintang dua itu.

Baca: Tok! Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Bandig Ferdy Sambo Ditolak

Irwasum Polri Komjen Agung Budi menyampaikan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Penolakan itu menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo yang digelar 26 Agustus 2022
 
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri," ungkap Agung dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV. 

Sidang banding Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang tidak dihadiri Ferdy Sambo selaku pemohon banding. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan