Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Medcom.id/Siti
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Medcom.id/Siti

Ferdy Sambo Segera Dipecat, Berkas Sudah Meluncur ke Sekmil Presiden

Siti Yona Hukmana • 29 September 2022 22:02
Jakarta: Sumber Daya Manusia (SDM) Polri rampung memberkas putusan pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri itu telah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
 
"Sudah (diserahkan), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
 
Polri telah memberikan surat putusan PTDH ke Ferdy Sambo pada Jumat, 23 September 2022. Surat itu langsung diberikan ke tangan mantan Kadiv Propam Polri itu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
 

Baca: Nah Lho, Febri Diansyah Diminta Tanya Soal Suap ke Sambo


"Hasil komunikasi Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto), bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Pemberian petikan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding yang digelar beberapa waktu lalu itu ditandai dengan serah terima. Bukti penyerahan diserahkan ke Biro Wabprof Propam.
 
Setelah itu, SDM mengirimkan berkas pemecatan Sambo ke Sekmil. Setelah disahkan, baru lah dikirimkan kembali kepada Ferdy Sambo. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Proses pemecatan mantan jenderal bintang dua itu hanya lewat surat.
 
Ferdy Sambo dipecat usai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian, menghalangi penyidikan dengan merekayasa kasus hingga menghilangkan barang bukti. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan